Peraturan Menteri Desa (Permendesa) tentang BLT 2025 mengacu pada Permendesa No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang salah satunya memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk penyaluran BLT Desa. BLT Desa 2025 disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk 12 bulan dengan menggunakan Dana Desa. Fokus utama lainnya adalah ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan adaptasi perubahan iklim, dengan alokasi BLT Desa maksimal 15% dari total Dana Desa. Dan pada kesempatan ini Pemerintah Desa Pasalulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telah melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Miskin Extreem Dana Desa Tahap Satu (1) Tahun 2025 Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Masing-masing KPM menerima Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribuh rupiah) per enam bulan dan untuk tahap selanjutnya menunggu anggaran Dana Desa Tahap dua . Tabea.